Jasa Pengurusan IMB Surabaya
Jasa Pengurusan IMB Surabaya
Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk
Pengurusan IMB Wilayah Surabaya Murah , Ngak pakek Repot dan Garansi 100%
Bisa menggunakan Jasa kami :
No telpn dan Whatsap : 0822 3088 2678
alamat : Jl. Balongsari Praja II / 31 , Surabaya
Selain Pengurusan IMB Kita juga Melayani
SIUP dan TDP
Sertifikasi tanah (petok ke SHM)
Peningkatan HGB menjadi hak milik
Pecah dan gabung sertifikat
Pengurusan PBB (mutasi, pecah, gabung, ganti alamat)
Roya
Waris
![]() |
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.
Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk
Pengurusan IMB Wilayah Surabaya Murah , Ngak pakek Repot dan Garansi 100%
Bisa menggunakan Jasa kami :
No telpn dan Whatsap : 0822 3088 2678
alamat : Jl. Balongsari Praja II / 31 , Surabaya
Selain Pengurusan IMB Kita juga Melayani
SIUP dan TDP
Sertifikasi tanah (petok ke SHM)
Peningkatan HGB menjadi hak milik
Pecah dan gabung sertifikat
Pengurusan PBB (mutasi, pecah, gabung, ganti alamat)
Roya
Waris

Komentar
Posting Komentar